Pengaduan ke Komisi Kejaksaan

Setelah dilantik, tujuh orang anggota Komisi Kejaksaan menyatakan siap menerima pengaduan dari masyarakat tentang kinerja aparat kejaksaan.

Senin, 20 Maret 2006

JAKARTA -- Setelah dilantik, tujuh orang anggota Komisi Kejaksaan menyatakan siap menerima pengaduan dari masyarakat tentang kinerja aparat kejaksaan. Kendati demikian, perangkat pendukung kerja mereka belum siap. Komisi, misalnya, hanya bisa menerima laporan tertulis yang disertai bukti, belum bisa menerima laporan langsung. "Kami juga belum punya kantor resmi. Tapi, untuk laporan tertulis, bisa lewat kejaksaan," ujar Ketua Komisi Kejaksaan Amir H...

Berita Lainnya