Probosutedjo Ajukan 8 Novum Peninjauan Kembali

Terpidana empat tahun pengusaha Probosutedjo mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sabtu, 18 Maret 2006

JAKARTA -- Terpidana empat tahun pengusaha Probosutedjo mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Panitera Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yan Witra, sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali terpidana kasus korupsi pengelolaan hutan tanaman industri oleh PT Menara Hutan Buana itu dipimpin hakim Andriani Nurdin.Andriani mengatakan, sidang pemeriksaan peninjauan kembali di...

Berita Lainnya