"Pencabutan Hak Uji Masih Wacana"

Pengajuan hak uji materiil dan formal atas Undang-Undang Komisi Yudisial oleh 40 hakim agung ke Mahkamah Konstitusi tidak akan ditarik kembali.

Sabtu, 18 Maret 2006

JAKARTA -- Pengajuan hak uji materiil dan formal atas Undang-Undang Komisi Yudisial oleh 40 hakim agung ke Mahkamah Konstitusi tidak akan ditarik kembali. Menurut Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, pencabutan hak uji itu baru berupa wacana. "Belum terpikir untuk mencabut judicial review itu," kata Bagir di Jakarta kemarin.Bagir menegaskan, permohonan hak uji itu diajukan para hakim agung secara pribadi. "Secara kelembagaan, Mahkamah Agung tidak terli...

Berita Lainnya