Bos Torganda Protes Pemindahan Sidang
Tersangka D.L. Sitorus mengajukan keberatan atas pemindahan tempat sidang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sabtu, 18 Maret 2006
JAKARTA -- Tersangka D.L. Sitorus mengajukan keberatan atas pemindahan tempat sidang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Amir Syamsuddin, pengacara D.L. Sitorus, mengatakan keputusan Mahkamah Agung memindahkan tempat sidang dari Pengadilan Negeri Sidempuan, Sumatera Utara, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertentangan dengan Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Pengadilan negeri yang berwenang mengadili tersangka adalah Pengadilan N...