Perwira Bintang Dua Tersangka Penggelapan Dana Prajurit

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat menetapkan satu tersangka baru selain Kolonel Ngadimin dalam kasus penggelapan tabungan wajib prajurit sebesar Rp 100 miliar.

Sabtu, 18 Maret 2006

JAKARTA -- Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat menetapkan satu tersangka baru selain Kolonel Ngadimin dalam kasus penggelapan tabungan wajib prajurit sebesar Rp 100 miliar. "Tersangka berinisial SM dengan pangkat bintang dua," kata Kepala Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayjen Ruchjan di Jakarta kemarin.Status tersangka ditetapkan setelah Polisi Militer menemukan aliran dana tabungan perumahan prajurit ke rekening SM. "Awalnya dia tidak ...

Berita Lainnya