Hakim Akui Hapus Kalimat Putusan

Penghapusan itu kesepakatan majelis hakim.

Jumat, 17 Maret 2006

JAKARTA -- Majelis hakim kasus kredit macet Bank Mandiri mengakui telah menghapus beberapa kalimat dalam putusan. Menurut Gatot Suharnoto, ketua majelis hakim, jika ada kata-kata yang kurang pantas dalam salinan putusan, kata-kata itu bisa dihilangkan. "Itu hal biasa sepanjang tidak mengubah materi putusan," kata Gatot setelah diperiksa Komisi Yudisial kemarin. Menurut dia, hal itu sesuai dengan Pasal 195 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Para...

Berita Lainnya