Penahanan Syafruddin Diperpanjang

Kejaksaan memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Temenggung selama 40 hari.

Jumat, 17 Maret 2006

JAKARTA -- Kejaksaan memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Temenggung selama 40 hari. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan, kemarin, tim penyidik menganggap penyidikan terhadap Syafruddin belum selesai. Syafruddin diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di BPPN terhadap penjualan Pabrik Gula Rajawali III. Masyhudi mengatakan, dalam kasus ini, 34 saksi diperiksa. Salah seorang saksi ...

Berita Lainnya