Direktur PT Insan Divonis 8 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Kuntjoro Hendrartono delapan tahun penjara.

Jumat, 17 Maret 2006

JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Kuntjoro Hendrartono delapan tahun penjara. Majelis yang dipimpin Gusrizal menyatakan Direktur Utama PT Industri Sandang Nusantara (Insan) itu bersalah dalam kasus penjualan aset negara berupa tanah seluas 25,9 hektare milik PT Insan. Dalam putusannya, hakim menyatakan Kuntjoro tidak terbukti dalam dakwaan primer, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara....

Berita Lainnya