Pembelaan Rekanan RRI Ditolak

Penuntut umum kasus dugaan korupsi pengadaan pemancar radio di Radio Republik Indonesia menolak pleidoi (pembelaan) terdakwa Fahrani Suhaimi, rekanan RRI.

Kamis, 16 Maret 2006

JAKARTA -- Penuntut umum kasus dugaan korupsi pengadaan pemancar radio di Radio Republik Indonesia menolak pleidoi (pembelaan) terdakwa Fahrani Suhaimi, rekanan RRI. "Kami tetap pada tuntutan," kata Edy Hartoyo, salah seorang penuntut umum, saat membacakan replik (tanggapan atas pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.Menurut Edy, peminjaman bendera perusahaan dengan membayar fee seperti yang dilakukan terdakwa melanggar prinsip-prin...

Berita Lainnya