Adat Tidak Masuk RUU Pornografi

Somasi Majelis Mujahidin Indonesia tidak digubris.

Kamis, 16 Maret 2006

JAKARTA -- Aturan adat istiadat tidak perlu dimasukkan ke Rancangan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi. Pasalnya, adat suatu daerah merupakan pengecualian dan harus diberi toleransi. "Harus ada toleransi terhadap adat setempat," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat A.M. Fatwa saat menerima 15 ulama Makassar di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin. Pengecualian aturan adat disampaikan Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra) dan F...

Berita Lainnya