Landasan Hukum Hakim Agung Dipertanyakan

Kewenangan Komisi Yudisial merugikan konstitusional hakim agung.

Rabu, 15 Maret 2006

JAKARTA -- Beberapa lembaga swadaya masyarakat mempertanyakan legal standing (landasan hukum) yang digunakan 40 hakim agung mengajukan hak uji materi dan formil (judicial review) undang-undang Komisi Yudisial ke Mahkamah Konstitusi. Lembaga swadaya masyarakat itu antara lain Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, dan Masyarakat Pemantau Peradilan. "Legal standing yang digunakan para hakim agung tidak bisa masuk begitu ...

Berita Lainnya