Hakim Agung Ajukan Uji Undang-Undang Komisi Yudisial

Setelah dipelajari staf kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, menurut Jenedjri, permohonan dinyatakan memenuhi syarat.

Selasa, 14 Maret 2006

JAKARTA - Empat puluh hakim agung mengajukan hak uji materi dan formil atas Undang-Undang Komisi Yudisial kepada Mahkamah Konstitusi. Para hakim agung ini menilai beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial bertentangan dengan Pasal 24-B Undang-Undang Dasar 1945.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Jenedjri M. Gaffar mengungkapkan, permohonan itu diajukan kuasa hukum pemohon pada Jumat sore pekan lalu. Setela

...

Berita Lainnya