Anggota KPU Dikurangi, Sekjen Tak Harus Pegawai Negeri

Masalah teknis dan logistik menjadi tanggung jawab sekretariat jenderal.

Selasa, 7 Maret 2006

Jakarta - Panitia Khusus Pembahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu sepakat mengurangi jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum dari 11 menjadi 7 orang. Sedangkan untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota madya juga dikurangi menjadi masing-masing lima orang. "Alasannya untuk efisiensi," kata Wakil Ketua Pansus Jazuli Juwaini saat dihubungi Tempo kemarin.

Hal lain yang disepakati, papar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, nantinya tugas

...

Berita Lainnya