Anggota KPU Dikurangi, Sekjen Tak Harus Pegawai Negeri
Masalah teknis dan logistik menjadi tanggung jawab sekretariat jenderal.
Selasa, 7 Maret 2006
Jakarta - Panitia Khusus Pembahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu sepakat mengurangi jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum dari 11 menjadi 7 orang. Sedangkan untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota madya juga dikurangi menjadi masing-masing lima orang. "Alasannya untuk efisiensi," kata Wakil Ketua Pansus Jazuli Juwaini saat dihubungi Tempo kemarin.
Hal lain yang disepakati, papar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, nantinya tugas
...