Ongkos Haji Dikelola Tiga Bank

Selasa, 7 Maret 2006

Jakarta - Departemen Agama akan mengubah pengelola setoran ongkos naik haji dari 21 bank menjadi tiga bank. Penentuan tiga bank ini dilakukan melalui mekanisme tender. Salah satu syaratnya adalah bank penerima setoran harus mengelola dana haji dengan sistem syariah.

"Banknya harus bank syariah," kata Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dalam Lokakarya Manasik dan Manajemen Haji di Jakarta kemarin. Penggunaan bank syariah, kata dia, agar dana jemaa

...

Berita Lainnya