Pemerintah Daerah Diminta Pantau Peraturan Menyimpang

Departemen Dalam Negeri meminta pemerintah daerah tingkat provinsi bersikap proaktif untuk mengawasi penerbitan peraturan daerah yang bertentangan dengan undang-undang.

Senin, 6 Maret 2006

JAKARTA -- Departemen Dalam Negeri meminta pemerintah daerah tingkat provinsi bersikap proaktif untuk mengawasi penerbitan peraturan daerah yang bertentangan dengan undang-undang. "Pemerintah pusat jelas tidak bisa mengawasi semuanya," kata Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman kepada wartawan di kantornya Jumat lalu.Saat ini ada 440 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kalau satu kabupaten saja mengeluarkan 10 peraturan daerah...

Berita Lainnya