Catatan Sipil Diminta Cantumkan Konghucu di KTP

Di Kalimantan Barat, catatan sipil masih menolak.

Senin, 6 Maret 2006

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf meminta kantor catatan sipil menambahkan keterangan agama Konghucu pada dokumen administrasi kependudukan umat agama itu. Permintaan itu disampaikan dalam surat edaran kepada kepala daerah se-Indonesia yang dikirimkan akhir Februari lalu. "Penerbitan surat ini mengacu pada keputusan Menteri Agama yang telah menegaskan bahwa Konghucu adalah agama yang diakui di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Depar...

Berita Lainnya