Mahkamah Agung: Sidang Kasus RJ Tetap Dilanjutkan

Dewan Perwakilan Rakyat mengirim tim.

Sabtu, 4 Maret 2006

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan, persidangan kasus dengan terdakwa RJ, 8 tahun, di Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, tetap dilanjutkan. "Satu kali perkara dilimpahkan ke pengadilan, hakim dilarang menghentikannya. Kasusnya harus sampai putusan," ujar Bagir di Mahkamah Agung kemarin. Bahkan, menurut dia, pada zaman kolonial Belanda, hakim yang menolak meneruskan perkara tanpa alasan yang jelas bisa dipidanakan. Kasus p...

Berita Lainnya