Kontras Laporkan Hakim Kasasi Priok ke Komisi Yudisial

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan majelis kasasi Mahkamah Agung yang memeriksa kasus pelanggaran hak asasi manusia Tanjung Priok ke Komisi Yudisial.

Sabtu, 4 Maret 2006

JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan majelis kasasi Mahkamah Agung yang memeriksa kasus pelanggaran hak asasi manusia Tanjung Priok ke Komisi Yudisial. Kontras melaporkannya ke lembaga pengawas hakim tersebut karena majelis kasasi membebaskan terdakwa Kapten (Art) Sutrisno Mascung dan kawan-kawan dalam kasus yang terjadi pada 1984 itu. "Kami menduga ada unprofessional conduct dari majelis kasasi hin...

Berita Lainnya