Jaksa Kasasi Kasus Neloe

Kejaksaan Agung kemarin secara resmi menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan pembebasan mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe.

Jumat, 3 Maret 2006

JAKARTA -- Kejaksaan Agung kemarin secara resmi menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan pembebasan mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe. Tenggang waktu untuk kasasi adalah 14 hari terhitung sejak putusan 20 Februari lalu. "Sekarang (kemarin) pernyataan kasasi masih hari yang ke-10," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan, di kantornya di Jakarta. Adapun Komisi Yudisial akan memeriksa majelis hakim Pengadilan...

Berita Lainnya