Kontrak Freeport Tak Penuhi Syarat Lingkungan

Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita mengungkapkan, kontrak karya PT Freeport Indonesia tidak memenuhi syarat lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Jumat, 3 Maret 2006

JAKARTA -- Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita mengungkapkan, kontrak karya PT Freeport Indonesia tidak memenuhi syarat lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. "Apalagi kalau dibandingkan dengan kontrak pertama pada 1968," kata Ginandjar di Jakarta kemarin. Ketua Dewan Perwakilan Daerah ini sepakat jika kontrak karya antara Indonesia dan Freeport yang berumur 15 tahun ditinjau ulang saat ini. Saat kontrak ditandatangani, G...

Berita Lainnya