Pelanggaran HAM oleh GAM Tetap Diproses

Panitia khusus Aceh akan menemui Soeharto dan tiga mantan presiden lainnya.

Jumat, 3 Maret 2006

JAKARTA-- Pemberian amnesti kepada mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka tidak serta-merta menghapus kesalahan di bidang hak asasi manusia yang pernah dilakukan. Hanya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia, penanganannya tidak berlaku surut. "Amnesti itu untuk GAM sebagai pemberontak. Kalau untuk HAM-nya, tetap saja mereka akan diadili, dan ini diselesaikan lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," kata Ketua Lembag...

Berita Lainnya