Empat Tahun Penjara untuk Bekas Direktur RRI

Meski tidak menikmati uangnya, terpidana dinilai memperkaya orang lain.

Kamis, 2 Maret 2006

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kemarin memvonis empat tahun penjara untuk mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Radio Republik Indonesia (RRI) Suratno. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago dalam sidang kemarin.Mansyurdin dalam amar putusannya menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf A-...

Berita Lainnya