"Kejaksaan Bawahkan Komisi Perlindungan Saksi

Komisi Perlindungan Saksi dan Korban untuk menjamin keselamatan pelapor dan pengungkap pertama (whistleblower) dalam penyidikan kasus korupsi dan kejahatan berat lainnya diusulkan berada di bawah kejaksaan.

Kamis, 2 Maret 2006

JAKARTA -- Komisi Perlindungan Saksi dan Korban untuk menjamin keselamatan pelapor dan pengungkap pertama (whistleblower) dalam penyidikan kasus korupsi dan kejahatan berat lainnya diusulkan berada di bawah kejaksaan. "Hal ini penting karena yang paling mengetahui perlu-tidaknya seorang saksi dilindungi adalah penyidik dan jaksa yang menangani kasus itu," kata Benjamin Wagner, jaksa dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat, yang sementara ini dipe...

Berita Lainnya