Panitia Khusus RUU Aceh Undang Pemerintah Daerah

Ada 33 pasal yang membuat perbedaan pengertian tentang kewenangan Aceh.

Senin, 27 Februari 2006

JAKARTA -- Panitia Khusus Pembahas Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh hari ini mengundang pemerintah daerah Nanggroe Aceh Darussalam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh. Pertemuan itu diadakan untuk mendapat masukan dari masyarakat Aceh tentang rancangan yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Panitia Khusus RUU Pemerintahan Aceh Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, panitia khusus akan mendengarkan apa saja aspirasi merek...

Berita Lainnya