Hakim Perkara Neloe Batal Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Hakim dan panitera akan dipanggil ketua pengadilan.

Senin, 27 Februari 2006

JAKARTA -- Kejaksaan Agung urung melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan tiga anggota direksi Bank Mandiri ke Komisi Yudisial. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan, batalnya laporan itu disebabkan oleh kebijakan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. "Memang betul karena kebijakannya demikian," ujar Masyhudi kemarin.Masyhudi menjelaskan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji telah berk...

Berita Lainnya