Gugatan Newmont Belum Dicabut

Kejaksaan Agung belum mencabut gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya.

Senin, 27 Februari 2006

JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum mencabut gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya. Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya, itu karena Newmont belum membayar uang "itikad baik". "Pencabutan gugatan akan dilakukan bila Newmont sudah membayar uang "itikad baik" seperti tercantum dalam kesepakatan," ujarnya Jumat lalu. Alex juga mengatakan, kejaksaan belum menerima surat pencabutan kuasa dari Kementerian Lingkungan H...

Berita Lainnya