Peraturan Penyiaran Direvisi Pekan Depan
Pemerintah bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pekan depan akan merevisi empat peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan penyiaran.
Senin, 27 Februari 2006
JAKARTA -- Pemerintah bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pekan depan akan merevisi empat peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan penyiaran. "Menteri Komunikasi dan Informatika sudah menghubungi pemimpin KPI untuk bertemu," kata Bimo Nugroho, anggota KPI, kemarin. Menurut Bimo, dalam pertemuan antara Mahkamah Konstitusi, KPI, dan pemerintah pekan lalu, disepakati bahwa revisi empat peraturan itu akan dilakukan pemerintah bersama KPI. "Kami...