Terdakwa Kasus Cipta Graha Bebas

Vonis tidak bulat. Salah satu hakim mengajukan dissenting opinion.

Jumat, 24 Februari 2006

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Edyson, Saiful Anwar, dan Diman Ponijan, tiga pengurus PT Cipta Graha Nusantara, kemarin. Ketiganya didakwa merugikan negara miliaran rupiah lewat kredit Bank Mandiri--yang merupakan bank pemerintah. Senin lalu, tiga mantan Direktur Mandiri, E.C.W. Neloe, I Wayan Pugeg, dan M. Sholeh Tasripan, yang didakwa merugikan negara karena mengucurkan kredit US$ 18,5 juta (sekitar Rp 160 miliar) untu...

Berita Lainnya