Rp 3,1 Triliun Uang Pengganti Korupsi Mengendap

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya mengatakan, uang pengganti kasus korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp 3,1 triliun mengendap karena belum tertagih.

Jumat, 24 Februari 2006

SURABAYA -- Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya mengatakan, uang pengganti kasus korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp 3,1 triliun mengendap karena belum tertagih. Uang sebanyak ini masih menjadi tanggung jawab 25 dari 30 kejaksaan tinggi di Indonesia.Menurut dia, total uang pengganti untuk kasus korupsi adalah Rp 6 triliun. Dari jumlah itu, kejaksaan tinggi baru mampu menyetor ke kas negara Rp 2,9 triliun. Untuk sisa...

Berita Lainnya