Mahkamah Agung Eksaminasi Putusan Bebas Neloe

Mahkamah Agung akan melakukan eksaminasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan tiga mantan Direktur Bank Mandiri, E.C.W. Neloe, I Wayan Pugeg, dan M. Sholeh Tasripan.

Jumat, 24 Februari 2006

JAKARTA -- Mahkamah Agung akan melakukan eksaminasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan tiga mantan Direktur Bank Mandiri, E.C.W. Neloe, I Wayan Pugeg, dan M. Sholeh Tasripan. Menurut juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, secara umum yang akan diperiksa adalah aspek prosedural, hukum materiil, serta struktur putusan, sedangkan secara khusus adalah substansi dan pertimbangan hukumnya. "Jadi tidak memer...

Berita Lainnya