Anggota KPUD Ditentukan KPU

Panitia khusus pembahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu setuju kewenangan memilih anggota Komisi Pemilihan Umum daerah ditentukan KPU pusat.

Kamis, 23 Februari 2006

JAKARTA -- Panitia khusus pembahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu setuju kewenangan memilih anggota Komisi Pemilihan Umum daerah ditentukan KPU pusat. "Kepala daerah dan DPRD membuat tim seleksi, tapi akhirnya yang menentukan tetap KPU pusat," kata anggota panitia khusus itu, Saifullah Ma'shum, di gedung MPR/DPR kemarin. Ia menjelaskan, tim seleksi bertugas menjaring calon sebanyak tiga kali lipat jumlah anggota KPUD, lalu menyerahkanny...

Berita Lainnya