Terdakwa Fahrani Tidak Menyesal
Uang Rp 2 miliar atas permintaan direktur utama.
Kamis, 23 Februari 2006
JAKARTA -- Fahrani Suhaimi, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan alat pemancar Radio Republik Indonesia, mengaku tidak menyesali perbuatannya. Fahrani yakin tindakannya meminjam nama tiga perusahaan lain demi memenuhi ketentuan tender adalah hal yang benar. "Pinjam-meminjam perusahaan sudah sesuai dengan hukum dagang. Tidak salah. Tidak butuh keppres (keputusan presiden)," ujar Fahrani dalam persidangan pengadilan tindak pidana korups...