"Penonaktifan untuk Membela Diri"

Penonaktifan seorang kepala daerah yang diproses pengadilan diberlakukan untuk memberinya kesempatan berkonsentrasi menjalani proses hukum.

Kamis, 23 Februari 2006

JAKARTA -- Penonaktifan seorang kepala daerah yang diproses pengadilan diberlakukan untuk memberinya kesempatan berkonsentrasi menjalani proses hukum. "Proses pembuktian butuh waktu. Ini tidak bertentangan dengan konstitusi," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin dalam sidang lanjutan gugatan Bupati Sarolangun, Jambi, M. Madel, kepada pemerintah di Mahkamah Konstitusi kemarin.Apalagi, kata dia, tugas kepala daerah adalah melayani...

Berita Lainnya