Neloe Masih Dicekal

Meski divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi dua hari lalu, mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe hingga kemarin ini masih berstatus dicekal atau dilarang ke luar negeri.

Rabu, 22 Februari 2006

JAKARTA -- Meski divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi dua hari lalu, mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe hingga kemarin ini masih berstatus dicekal atau dilarang ke luar negeri. Juru bicara Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan, mengatakan, status pencekalan Neloe berkaitan dengan penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi di Bank Mandiri lainnya. Menurut Masyhudi, saat ini kejaksaan masih memerl...

Berita Lainnya