Debitor Mandiri Tolak Tuntutan Jaksa

Debitor Bank Mandiri, para direksi PT Cipta Graha Nusantara, menolak tuntutan jaksa dalam kasus kredit macet.

Rabu, 22 Februari 2006

JAKARTA - Debitor Bank Mandiri, para direksi PT Cipta Graha Nusantara, menolak tuntutan jaksa dalam kasus kredit macet. Para direksi, yakni Edyson, Saiful Anwar, dan Diman Ponijan, mengatakan bahwa pengajuan kredit senilai Rp 160 miliar tidak merugikan Bank Mandiri ataupun keuangan negara. "Justru Bank Mandiri mendapatkan keuntungan dari pembayaran angsuran pokok provisi dan bunga kredit sebesar Rp 58 miliar," ujar Diman dalam sidang pembelaan kema...

Berita Lainnya