Dua Anggota KPU Dituntut Berbeda

Peran Bambang dan Safder sama.

Selasa, 21 Februari 2006

JAKARTA - Kepala Biro Umum Komisi Pemilihan Umum Bambang Budiarto dan mantan Sekretaris Jenderal KPU Safder Yussac masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan dan 4 tahun 6 bulan penjara. Penuntut umum Endro Wasistomo menilai kedua terdakwa melakukan korupsi dalam kasus pengadaan buku panduan Pemilihan Umum 2004.

"Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar yang dihitung dari selisih antara jumlah pembayaran yang dikeluark

...

Berita Lainnya