Catatan terhadap RUU Perlindungan Saksi
Kondisi pada saat ini akan berjalan seperti biasa.
Selasa, 21 Februari 2006
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf menyatakan mempersilakan Provinsi Papua melaksanakan roda pemerintahannya berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001, demikian juga Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar) yang melaksanakan pemerintahannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Ia mengungkapkan hal itu setelah mengikuti pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua di kantor wakil presid
...