Catatan terhadap RUU Perlindungan Saksi

Kondisi pada saat ini akan berjalan seperti biasa.

Selasa, 21 Februari 2006

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf menyatakan mempersilakan Provinsi Papua melaksanakan roda pemerintahannya berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001, demikian juga Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar) yang melaksanakan pemerintahannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Ia mengungkapkan hal itu setelah mengikuti pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua di kantor wakil presid

...

Berita Lainnya