Penghitungan Suara Disederhanakan

Panitia khusus pembahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum sepakat menyederhanakan aturan proses penghitungan suara saat pemilu.

Senin, 20 Februari 2006

JAKARTA -- Panitia khusus pembahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum sepakat menyederhanakan aturan proses penghitungan suara saat pemilu. "Ada dua pilihan, dihilangkan di tingkat kecamatan (PPK) atau di kelurahan (PPS)," kata ketua panitia khusus itu, Ferry Mursyidan Baldan, Jumat lalu. Wakil ketua panitia khusus itu, Jazuli Juwaini, menjelaskan bahwa penyederhanaan perlu dilakukan karena dalam beberapa kasus penyelenggaraan pem...

Berita Lainnya