Gubernur Lampung Tak Bisa Diberhentikan

Guru besar hukum tata negara dari Universitas Airlangga, Philipus M. Hadjon, berpendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat mencabut keputusan presiden sebelumnya terkait dengan penetapan Sjachroedin Z.P. dan Syamsurya Ryacudu sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

Senin, 20 Februari 2006

JAKARTA -- Guru besar hukum tata negara dari Universitas Airlangga, Philipus M. Hadjon, berpendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat mencabut keputusan presiden sebelumnya terkait dengan penetapan Sjachroedin Z.P. dan Syamsurya Ryacudu sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Sebab, surat Mahkamah Agung butir 3 huruf b tertanggal 8 Februari 2006 menyatakan Presiden dapat mencabut keppres penetapan Sjachroedin-Ryacudu jika tidak b...

Berita Lainnya