Penyelundupan Narkoba Rp 1 Miliar Digagalkan

Sindikat kini memasarkan narkotik dan obat berbahaya yang lebih murah.

Minggu, 19 Februari 2006

TANGERANG -- Satuan tugas Bea dan Cukai Tipe A Khusus Bandar Udara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 33.960 butir obat psikotropik golongan IV, Erimin-5, senilai Rp 1 miliar, Jumat lalu. "Ini adalah jenis obat yang pertama kali ditemukan Bea-Cukai," kata pejabat sementara Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Siswa Murwono, kemarin. Barang tersebut adalah produksi perusahaan Sumitomo Chemical Company, Tokyo, J...

Berita Lainnya