Berkas Wamang Dilimpahkan

Markas Besar Kepolisian RI kemarin menyerahkan berkas perkara tersangka penembakan karyawan PT Freeport, Antonius Wamang, dan sepuluh kawannya.

Sabtu, 18 Februari 2006

JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian RI kemarin menyerahkan berkas perkara tersangka penembakan karyawan PT Freeport, Antonius Wamang, dan sepuluh kawannya. Berkas penyidikan dipisah menjadi tiga berkas. "Saksi yang diperiksa 22 orang, termasuk warga negara asing," kata juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, kemarin.Wamang diancam dengan pasal pembunuhan, sedangkan sepuluh kawannya terancam dengan pasal yang sam...

Berita Lainnya