DPR Tak Mau Didikte

Khawatir substansi akan acak-acakan.

Jumat, 17 Februari 2006

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat tidak mau didikte oleh nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. "Kalau pemerintah mau memenuhi tenggat pembahasan sesuai dengan nota, yakni 31 Maret 2006, silakan saja membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh," kata politikus Partai Amanat Nasional, Arbab Paproeka, dalam rapat Badan Legislasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awalud...

Berita Lainnya