Pelapor Pelanggaran HAM Dilindungi

Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Akil Mochtar, mengatakan bahwa semua pelapor dalam kasus korupsi ataupun kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilindungi.

Jumat, 17 Februari 2006

JAKARTA -- Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Akil Mochtar, mengatakan bahwa semua pelapor dalam kasus korupsi ataupun kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilindungi. Akil menegaskan, definisi saksi yang ada dalam rancangan undang-undang itu tidak membatasi hanya saksi yang dimintai keterangan dalam proses hukum. "Bahkan yang memberikan testimoni dalam kasus pelanggaran HAM berat otomatis akan terlindun...

Berita Lainnya