Perpu Komisi Yudisial ke Menteri Hukum

Seleksi ulang hanya untuk hakim agung usia pensiun.

Rabu, 15 Februari 2006

Jakarta -- Komisi Yudisial secara resmi menyerahkan draf peraturan pengganti undang-undang perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin di kantornya kemarin. Draf tersebut sebelumnya disebut-sebut sebagai Perpu Seleksi Ulang Hakim Agung. Menurut ketua tim penyusun perpu, Chatam Arrasyid, beberapa pasal krusial yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 akan se...

Berita Lainnya