LSM Perempuan Cemaskan RUU Antipornografi

Selasa, 14 Februari 2006

JAKARTA - Jaringan Kerja Perempuan untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi menilai, sejumlah rumusan pasal mengandung penerapan hukum Islam. "Kami cemas ini adalah awal masuknya syariat Islam dalam peraturan perundang-undangan nasional," kata aktivis jaringan itu, R. Husna Mulya, yang juga Koordinator Divisi Reformasi Hukum Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, kemarin di Jakarta.

Penerapan hukum Islam itu,

...

Berita Lainnya