Tujuh Kasus BLBI Dievaluasi

"Walaupun debitor membayar, ketentuan hukum harus berjalan. Saya tidak akan kompromi."

Senin, 13 Februari 2006

JAKARTA -- Tujuh kasus debitor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang tengah digarap Kejaksaan Agung akan dievaluasi ulang. Evaluasi ini terkait dengan kebijakan pemerintah yang baru terhadap para debitor hingga akhir 2006. "Hingga tahun lalu, penyidikan masih terus dilakukan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji kepada Tempo kemarin. Tujuh debitor BLBI ini, kata Hendarman, adalah Bank Deka, Bank Aken, Bank Kosa Graha...

Berita Lainnya