PGRI Gugat Pemerintah

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tetap akan melanjutkan gugatannya terhadap pemerintah mengenai anggaran pendidikan.

Sabtu, 11 Februari 2006

JAKARTA -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tetap akan melanjutkan gugatannya terhadap pemerintah mengenai anggaran pendidikan. Organisasi itu bersama Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia menilai pemerintah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 karena tidak memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20 persen seperti diamanatkan UUD 1945 Pasal 31 ayat 4. "Tetap kami perjuangkan melalui jalur hukum," ujar Muhammad Surya, Ketua Umum PGRI, kepada Tempo ...

Berita Lainnya