MA: Keppres Gubernur Sjachroedin Bisa Dicabut

Mahkamah Agung menyatakan Presiden dapat membatalkan dan mencabut Keputusan Presiden Nomor 71/M Tahun 2004 yang mengangkat Sjachroedin dan Syamsurya Ryacudu sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

Sabtu, 11 Februari 2006

JAKARTA -- Mahkamah Agung menyatakan Presiden dapat membatalkan dan mencabut Keputusan Presiden Nomor 71/M Tahun 2004 yang mengangkat Sjachroedin dan Syamsurya Ryacudu sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Dasarnya, tulis surat nomor KMA/043/II/ 2006 yang ditandatangani Ketua MA Bagir Manan pada 8 Februari itu, adalah putusan kasasi MA nomor 437 K/TUN/2004. "Surat ini baru saya terima tadi. Kami minta Menteri Dalam Negeri menyikapi surat ini," kat...

Berita Lainnya