Larangan Terima Honor Rapat Ditolak

Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) meminta Menteri Dalam Negeri merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPR.

Sabtu, 11 Februari 2006

JAKARTA -- Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) meminta Menteri Dalam Negeri merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPR. Dalam peraturan pemerintah yang diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/006/BAKD itu, menurut Ketua Adkasi Adrianus Jago, pemerintah melarang penggunaan biaya penunjang kegiatan ...

Berita Lainnya