Pemerintah Usulkan Peradilan Khusus Terorisme

Definisi aksi terorisme dinilai diskriminatif.

Jumat, 10 Februari 2006

JAKARTA -- Kepala Desk Antiteror Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Inspektur Jenderal Ansyaad Mbai mengusulkan pembentukan peradilan khusus kasus terorisme yang bersifat terpusat. Peradilan khusus ini akan dijalankan oleh para hakim yang ahli di bidang terorisme. Peradilan terpusat ini, kata dia, lebih efektif meskipun kasusnya terjadi lintas daerah. Pelaku terorisme biasanya hanya diadili untuk satu tindak pidana di satu daera...

Berita Lainnya